Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah
Author: Fendy Arvian : Category: UncategorizedProfil Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah
VISI
Arsip dan Perpustakaan sebagai sumber informasi, gerbang inspirasi dan warisan budaya bangsaMISI
1. Memberdayakan lembaga Kearsipan dan Perpustakaan;2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM Kearsipan dan Perpustakaan;
3. Mengembangkan kebiasaan membaca masyarakat;
4. Pemerataan memperoleh informasi bagi seluruh masyarakat;
5. Mengembangkan kemitraan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
6. Mengembangkan Sistem Jaringan Informasi Kearsipan dan Perpustakaan;
7. Mendayagunakan dan menyebarkan Koleksi Daerah;
8. Menyimpan, memelihara dan melestarikan Arsip dan Bahan Pustaka;
9. Memasyarakatkan Arsip dan Perpustakaan;
10. Mewujudkan standarisasi sarana dan prasarana Kearsipan dan Perpustakaan.
Dalam rangka melaksanakan amanat undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 yang merupakan gabungan dua instansi yaitu Badan Arsip Daerah Propinsi Jawa Tengah dan Kantor Perpustakaan Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Keberadaan Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah tidak dapat dilepaskan dari sejarah lembaga Arsip dan Perpustakaan yang ada di Jawa Tengah.
- Sejarah Kantor Arsip Daerah (KAD)
- Sejarah Perpustakaan Wilayah Jawa Tengah
- Sejarah Arsip Nasional RI Wilayah Jawa Tengah
- Sejarah Kantor Perpustakaan Daerah Propinsi Jawa Tengah
- Sejarah Badan Arsip Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tugas pokok :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kearsipan dan perpustakaan
Fungsi :
1. Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Kearsipan dan Perpustakaan
2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Bidang Kearsipan dan Perpustakaan
3. Pembinaan, Fasilitasi dan Pelaksanaan Tugas di Bidang Pengawasan, Akuisisi dan Pengolahan, Pelestarian dan Preservasi, Layanan dan Pemasyarakatan serta Pengembangan dan Hubungan Antar Lembaga Lingkup Provinsi Dan Kabupaten/Kota
4. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Kearsipan dan Perpustakaan
5. Pelaksanaan Kesekretariatan Badan
6. Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya
Struktur Organisasi Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah tahun 2010. Struktur ini dibentuk berdasarkan PERDA No 7 Tahun 2008

Alamat & Peta Lokasi Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah di Jalan Dokter Setiabudhi
Alamat & Peta Lokasi Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah di Jalan Sriwijaya
Lokasi Arpusda Jawa Tengah Setiabudhi
Lokasi Arpusda Jawa Tengah Sriwijaya
nmakasih
BalasHapus